Kamis, 21 November 2013

sistem kekerabatan minangkabau dan dampak psikologis odipus kompleks



BAB 1 PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pada zaman ini banyak putra –putri minang yang tidak mengetahui tentang sistem kekerabatan serta peran dan kedudukan mereka dalam kaum.Hal ini tentu sangat menyedihkan mengingat mereka adalah generasi penerus yang diharapkan dapat mengangkat dan mengharumkan nama minang.Tapi bagaimana hal itu dapat terjadi jika mereka sendiri kurang mengetahui tentang sistem kekerabatan yang berlaku di nagari mereka sendiri. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak faktor salah satunya yaitu minimnya pengetahuan yang mereka dapatkan tentang sistem kekerabatan yang ada di Minang .Untuk itulah makalah ini hadir sebagai salah satu sumber informasi bagi para generasi muda minang khususnya, yang kurang mengetahui mengenai seluk beluk sistem kekerabatan yang ada di Minangkabau.

Rumusan Masalah

1.Apa sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau?
2.Apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal?
3.Apa ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal?
4.Bagaimana peran dan kedudukan wanita di minang menurut sistem kekerabatan matrilimeal?
5.Bagaimana peran dan tanggung jawab laki-laki di minang?

Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ian adalah:
1.Untuk mengetahui sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau
2.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal
3.Untuk mengetahui ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal
4.Untuk mengetahui .bagaimana peran dan kedudukan wanita di minang menurut sistem kekerabatan matrilimeal.
5.Untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab laki-laki di minang

BAB II ISI

Sistem Kekerabatan Yang Berlaku di Minangkabau

Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu.Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal.Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya.

Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu.Tidak ada sanksi hukum yang jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri.

Ciri-ciri Sistem Kekerabatan Matrilineal

Adapun karakteristik dari sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:
1.Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
Seorang laki-laki di minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya.Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki
Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki ,perempuan di minangkabau di posisikan sebagai pengikat ,pemelihara ,dan penyimpan harta pusaka.
5. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
6. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Peran dan Kedudukan Wanita di Minangkabau

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang.

Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.

Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan.
Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya.
Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.

Peran dan Kedudukan Laki-laki di Minangkabau

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian maupun pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak.
Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Adapun peranan laki-laki di minangkabau terbagi atas:

Sebagai Kemenakan

Di dalam kumnya seorang laki-laki berawal sebagai kemenakan. Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya.
Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya.
Dalam kaitan ini, peranan surau menjadi penting, karena surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut. Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
a. Kemenakan di bawah daguak
Kemenakan di bawah daguak adalah penerima langsung waris sako dan pusako dari mamaknya
b. Kemenakan di bawah pusek
Kemenakan di bawah pusek adalah penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah).
c. Kemenakan di bawah lutuik
Kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.

Sebagai Mamak

Pada giliran berikutnya, setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum

Sebagai Penghulu

Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya.
Setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan; kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual,menggadai atau menjadikan milik sendiri). Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya:

Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari

Peranan Laki-laki di Luar Kaum

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya.Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;

a. Sumando ninik mamak

Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum; kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana.Sikap ini yang sangat dituntut pada peran setiap sumando di minangkabau

b. Sumando kacang miang

Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan.Sikap seperti ini tidak boleh dipakai.




c. Sumando lapik buruk

Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya.
Dikatakan juga sumando seperti seperti itu sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata. Sikap seperti ini juga tidak boleh dipakai dan harus dijauhi.Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih:


Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;
Rancak rumah dek sumando
Elok hukum dek mamaknyo

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal dimana wanita mempunyai peran penting sebagai pengikat, pemelihara,dan penyimpan harta pusaka.Sedangkan laki-laki mempunyai peranan penting untuk mengatur dan mempertahankan harta pusaka.
Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya .

Oedipus Kompleks, Dampak Psikologis Sistem Matrilineal


Minangkabau merupakan suku bangsa yang unik karena sampai saat ini masyarakatnya masih menganut sistem kekerabatan matrilineal. Di Nusantara ini, Minangkabau memang bukan satu-satunya suku bangsa yang menganut sistem ini, namun yang membedakan dengan suku bangsa yang menganut sistem matrilineal lainnya adalah pada kekhasan sistemnya: keseimbangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
Menurut beberapa antropolog, sistem matrilineal merupakan produk kebudayaan primitif. Kalau dikatakan sistem matrilineal tersebut merupakan produk kebudayaan primitif, mungkin ada benarnya, namun hal itu tidak berlaku sepenuhnya dalam masyarakat Minangkabau. Walaupun Islam dengan sistem patrilinealnya sudah lama bercokol di Minangkabau, ternyata tidak mampu mengubah sistem matrilineal tersebut. Bahkan masyarakat Minang­kabau dapat menyelaraskan antara ajaran Islam dengan ajaran adatnya. Islam dan adat sudah sangat menyatu sehingga sulit membe­dakan antara ajaran adat dengan ajaran agama Islam. Minangkabau itu identik dengan Islam. Apabila berbicara mengenai Minangkabau sekaligus berkaitan dengan Islam. Mamang Minangkabau mengatakan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Artinya, adat berdasarkan syariat Islam.
Walaupun sistem matrilineal tersebut dapat diselaraskan dengan Islam yang patrilineal, akan tetapi bukannya tidak menimbulkan dampak. Hal itu terlihat pada beberapa kecenderungan psikologis orang Minangkabau.
Pertama, kecenderungan untuk beristri lebih dari satu. Hal itu adalah salah satu kebanggaan orang Minangkabau, seorang istri pun akan merasa bangga jika suami diingini oleh wanita lain. Mamangan Minangkabau menyatakan lapuak dek baju salai. Artinya jangan puas dengan seorang istri. Mamang di atas juga menyiratkan bahwa bagi orang Minangkabau istri dianggap sama dengan pakaian (baju).
Kedua, laki-laki Minangkabau cenderung memilih istri yang mempunyai sifat dan tingkah laku yang mirip dengan ibunya (wawancara dengan Motinggo Busye dalam Jurnal KABA, No 6, 20 November-Desember 1995).
Ketiga, kecenderungan laki-laki Minangkabau yang takut terhadap istrinya. Ketakutan tersebut seperti rasa takut soerang anak kepada ibunya.
Ketiga kecenderungan di atas dapat diidentifikasi sebagai gejala oedipus kompleks, suatu gejala kejiwaan yang mengakibatkan laki-laki mempunyai kecenderungan untuk mengawini ibunya dan perempuan mengawini ayahnya. Hasrat untuk mengawini ibu bagi laki-laki Minangkabau tidak akan pernah terjadi seperti dalam legenda Sangkuriang atau trilogi Antigon karya Sophocles, karena selalu dibatasi oleh ajaran Islam yang mereka anut.
Pembatasan agama itulah yang menyebabkan kecenderungan psikilogis itu hanya termanifestasi lewat ketiga gejala di atas. Selain itu, gejala oedipus kompleks itu disebabkan oleh sistem budaya, bukan libido seksual seperti yang dikemukakan Freud dalam memperkenalkan psikoanalisa.
Individu dalam Sistem Matrilineal Minangkabau
Dalam sistem kekerabatan Minangkabau yang matrilineal, seseorang termasuk keluarga ibunya, bukan keluarga ayahnya. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan istrinya. Seorang suami dalam keluarga Minangkabau dianggap keluarga lain dari keluarga istri dan anaknya. Sama halnya dengan seorang anak dari seorang laki-laki akan dianggap keluarga lain dari pihak keluarga ayahnya. Karena itu, seorang laki-laki setelah menikah, hanya menumpang tinggal di rumah istrinya. Dia
Oleh sebab itu, rumah gadang hanya ditempati oleh perempuan, anak laki-laki yang masih balita, dan suami pada waktu malam. Laki-laki yang belum beristri dari laki-laki tua yang tidak beristri akan tinggal di surau. Mereka hanya akan ke rumah gadang pada waktu makan dan mengambil pakaian. Laki-laki tua hanya akan ke rumah jika ada persoalan dalam keluarga yang meminta campur tangannya, sedangkan makannya akan diantar ke surau.
Kehidupan laki-laki Minangkabau berawal dari surau dan berakhir pula di sana. Sejak umur lima tahun anak laki-laki sudah mulai mengaji dan tidur di surau. Pengertian mengaji di sini tidak hanya belajar membaca Alquran tetapi juga belajar budi pekerti, adat, dan pencak silat. Guru mereka adalah laki-laki tua yang tinggal di surau karena tidak beristri. Biasanya, guru tersebut masih mempunyai hubungan kekerabatan yang dekat dengan anak-anak yang diajarnya: biasanya mamak atau mamak dari ibu mereka yang dipanggil datuak atau inyiak.
Meningkat remaja, walaupun tidak mengaji lagi, mereka tetap tidur di surau karena kakak perempuan mereka telah bersuami, umpamanya. Merupakan aib bagi laki-laki Minangkabau tidur seatap dengan sumando (suami dari saudara perempuan). Jika ini terjadi, mereka akan diolok-olok oleh teman-teman mereka dan menjadi topik pergunjingan bagi orang sekampung.
Karena tidak lagi mengaji, sebelum berangkat ke surau anak laki-laki akan berkumpul sesama besar atau bergabung dengan angkatan yang lebih tua yang biasa duduk di lapau (warung tempat minum). Pergaulan di lapau secara tidak langsung juga memberikan pelajaran kepada mereka: mereka dapat mengamati bagaimana orang di lapau mengemukakan dan mempertahankan pendapat, serta yang paling penting adalah belajar “bersilat lidah”.
Akibat kerinduan terhadap figur ibu, laki-laki Minangkabau akan mencari figur ibu pada setiap wanita yang ditemuinya, mungkin kekasih atau istri. Kekasih atau istri tetap bertindak sesuai dengan perannya, akibatnya kerinduan laki-laki terhadap figur ibu juga tidak terpuaskan. Wanita seperti itu akan ditinggalkan oleh laki-laki Minangkabau dan mereka akan mencari wanita lain sampai figur ibu tersebut dijumpainya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika ada laki-laki Minangkabau yang beristri lebih dari satu.
Ketika masa remaja berakhir dan anak laki-laki Minangkabau mulai menginjak masa dewasa, mereka pergi merantau meninggalkan Minangkabau, sekurangnya pergi dari kampung. Merantau menyebabkan mereka terlepas sama sekali dari kehidupan keluarga dan kampung. Bagi masyarakat Minagkabau, merantau merupakan suatu "kewajiban", seperti terungkap dalam mamang berikut:
Karatau madang di hulu
Babuah babungo balun
Marantau bujang dahulu
Di kampuang baguno balun

Maksud mamang di atas adalah menyuruh pemuda Minangkabau pergi merantau karena belum mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi keluarga dan kampungnya. Dengan kata lain mereka belum punya arti bagi keluarga dan kampung bila belum merantau.
Ukuran kedewasaan seseorang ditentukan oleh menikah atau belum. Seorang laki-Iaki biasanya menikah-hampir selalu dengan wanita sekampung-setelah pulang dari rantau. Pada saat menikah pulalah seorang laki-laki Minangkabau diberi gelar, misalnya Sutan Bandaro, Sutan Sati, Kari Marajo, dan lain sebagainya. Pemberian gelar tersebut berkaitan dengan kedewasaan tadi karena ada ungkapan ketek banamo, gadang bagala atau ketek disabuik namo, gadang diimbau gala. Artinya, seorang laki-Iaki belum dianggap dewasa jika belum mempunyai gelar (gala).
Dampak Psikologis
Keadaan di atas menimbulkan dampak psikologis terhadap anak Minangkabau, baik-laki-laki maupun perempuan. Bagi anak laki-laki yang hampir seluruh hidupnya dihabiskan di luar rumah, mereka tidak sempat mengenal ayah dan ibu dalam arti yang sesungguhnya. Mereka kehilangan figur ayah dan ibu. Namun, karena laki-laki tidur di surau, besar di lapau, dan pergi merantau, kerinduan terhadap figur ayah mungkin dapat terpenuhi dalam pergaulan sehar-hari. Hal itu dimungkinkan karena mereka mendapatkan dari kakak-kakak dan mamak yang sama-sama tidur di surau. Kerinduan terhadap figur ibu tetap tidak terpenuhi.
Akibat keriduan terhadap figur ibu, laki-laki Minangkabau akan mencari figur ibu pada setiap wanita yang ditemuinya, mungkin kekasih atau istri. Kekasih atau istri tetap bertindak sesuai dengan perannya, akibatnya kerinduan laki-laki terhadap figur ibu juga tidak terpuaskan. Wanita seperti itu akan ditinggalkan oleh laki-laki Minangkabau dan mereka akan mencari wanita lain sampai figur ibu tersebut dijumpainya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika ada laki-laki Minangkabau yang beristri lebih dari satu.
Pada kasus di atas, wanita yang tidak dapat memberikan kepuasan terhadap laki-laki yang mencari figur ibu, kesalahan tidak sepenuhnya pada pihak wanita. Selain sulit untuk berperan sebagai ibu, pada saat yang sama wanita Minangkabau juga mencari figur ayah pada laki-laki yang mereka temui. Wanita Minangkabau juga mencari figur ayah karena tidak mengenal ayah dalam pengertian yang sebenarnya. Seorang ayah hanya datang pada malam hari saat anak wanita sudah tidur dan sebelum mereka bangun sang ayah sudah tidak ada karena sudah pergi ke keluarga matrilinealnya. Wanita Minangkabau juga sering kecewa pada suami yang tidak mampu menghadirkan sosok seorang ayah bagi dirinya.
Dampak seperti di atas secara umum lebih banyak berpengaruh terhadap laki-laki. Hal itu mungkin disebabkan seorang wanita dapat menemukan figur ayah dalam dalam diri mamak atau anak laki-lakinya, sementara laki-laki tidak dapat berbuat hal yang sama terhadap anak perempuannya.
Selain anak termasuk keluarga ibunya, adat Minangkabau memberikan keluwesan kepada ibu untuk dekat dengan anak-anaknya yang tidak dimiliki oleh seorang ayah. Bagi seorang ayah, selain anak berada di luar keluarganya, adat Minangkabau tidak memberikan ruang seorang ayah untuk lebih dekat dengan anak perempuannya.
Situasi di atas membuat kebanyakan wanita Minangkabau menyadari perannya yang pada akhirnya dapat bertindak sebagai “ibu” bagi suaminya. Jika laki-laki pencari “ibu” bertemu dengan wanita seperti itu, mereka akan menghentikan pencarian. Celakanya, bukannya persoalan menjadi selesai, melainkan muncul gejala psikologis yang lain. Suami, karena menganggap istri sebagai perwujudan figur ibunya, mereka cenderung takut istri.
Rasa takut tersebut bukan disebabkan karena merasa rendah diri atau takut ditinggalkan, tetapi ketakutan seorang anak yang kedapatan melakukan kesalahan di depan ibunya. Sebagai contoh, misalnya seorang penderita jantung kronis yang tidak boleh minum kopi, jika istrinya tidak di rumah mau diajak minum kopi sambil ngobrol sampai pagi.
Kecenderungan tingkah laku orang Minangkabau yang diakibatkan oleh oleh sistem kekerabatan matrilineal tersebut dapat diidentifikasi sebagai gejala oedipus kompleks. Pada gejala di atas, tidak ditemukan adanya kecemburuan anak laki-laki pada ayah atau kecemburuan anak perempuan kepada ibu, seperti yang diungkapkan Freud. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena penyebab yang tidak sama pula. Pada Freud penyebabnya adalah libido seksual, sedangkan pada masyarakat Minangkabau disebabkan oleh sistem kekerabatan.*





BAB 1 PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pada zaman ini banyak putra –putri minang yang tidak mengetahui tentang sistem kekerabatan serta peran dan kedudukan mereka dalam kaum.Hal ini tentu sangat menyedihkan mengingat mereka adalah generasi penerus yang diharapkan dapat mengangkat dan mengharumkan nama minang.Tapi bagaimana hal itu dapat terjadi jika mereka sendiri kurang mengetahui tentang sistem kekerabatan yang berlaku di nagari mereka sendiri. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak faktor salah satunya yaitu minimnya pengetahuan yang mereka dapatkan tentang sistem kekerabatan yang ada di Minang .Untuk itulah makalah ini hadir sebagai salah satu sumber informasi bagi para generasi muda minang khususnya, yang kurang mengetahui mengenai seluk beluk sistem kekerabatan yang ada di Minangkabau.

Rumusan Masalah

1.Apa sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau?
2.Apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal?
3.Apa ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal?
4.Bagaimana peran dan kedudukan wanita di minang menurut sistem kekerabatan matrilimeal?
5.Bagaimana peran dan tanggung jawab laki-laki di minang?

Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ian adalah:
1.Untuk mengetahui sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau
2.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal
3.Untuk mengetahui ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal
4.Untuk mengetahui .bagaimana peran dan kedudukan wanita di minang menurut sistem kekerabatan matrilimeal.
5.Untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab laki-laki di minang

BAB II ISI

Sistem Kekerabatan Yang Berlaku di Minangkabau

Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu.Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal.Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya.

Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu.Tidak ada sanksi hukum yang jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri.

Ciri-ciri Sistem Kekerabatan Matrilineal

Adapun karakteristik dari sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:
1.Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
Seorang laki-laki di minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya.Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki
Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki ,perempuan di minangkabau di posisikan sebagai pengikat ,pemelihara ,dan penyimpan harta pusaka.
5. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
6. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Peran dan Kedudukan Wanita di Minangkabau

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang.

Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.

Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan.
Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya.
Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.

Peran dan Kedudukan Laki-laki di Minangkabau

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian maupun pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak.
Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Adapun peranan laki-laki di minangkabau terbagi atas:

Sebagai Kemenakan

Di dalam kumnya seorang laki-laki berawal sebagai kemenakan. Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya.
Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya.
Dalam kaitan ini, peranan surau menjadi penting, karena surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut. Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
a. Kemenakan di bawah daguak
Kemenakan di bawah daguak adalah penerima langsung waris sako dan pusako dari mamaknya
b. Kemenakan di bawah pusek
Kemenakan di bawah pusek adalah penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah).
c. Kemenakan di bawah lutuik
Kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.

Sebagai Mamak

Pada giliran berikutnya, setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum

Sebagai Penghulu

Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya.
Setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan; kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual,menggadai atau menjadikan milik sendiri). Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya:

Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari

Peranan Laki-laki di Luar Kaum

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya.Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;

a. Sumando ninik mamak

Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum; kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana.Sikap ini yang sangat dituntut pada peran setiap sumando di minangkabau

b. Sumando kacang miang

Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan.Sikap seperti ini tidak boleh dipakai.




c. Sumando lapik buruk

Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya.
Dikatakan juga sumando seperti seperti itu sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata. Sikap seperti ini juga tidak boleh dipakai dan harus dijauhi.Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih:


Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;
Rancak rumah dek sumando
Elok hukum dek mamaknyo

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal dimana wanita mempunyai peran penting sebagai pengikat, pemelihara,dan penyimpan harta pusaka.Sedangkan laki-laki mempunyai peranan penting untuk mengatur dan mempertahankan harta pusaka.
Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya .

Oedipus Kompleks, Dampak Psikologis Sistem Matrilineal


OLEH Yusriwal
Minangkabau merupakan suku bangsa yang unik karena sampai saat ini masyarakatnya masih menganut sistem kekerabatan matrilineal. Di Nusantara ini, Minangkabau memang bukan satu-satunya suku bangsa yang menganut sistem ini, namun yang membedakan dengan suku bangsa yang menganut sistem matrilineal lainnya adalah pada kekhasan sistemnya: keseimbangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
Menurut beberapa antropolog, sistem matrilineal merupakan produk kebudayaan primitif. Kalau dikatakan sistem matrilineal tersebut merupakan produk kebudayaan primitif, mungkin ada benarnya, namun hal itu tidak berlaku sepenuhnya dalam masyarakat Minangkabau. Walaupun Islam dengan sistem patrilinealnya sudah lama bercokol di Minangkabau, ternyata tidak mampu mengubah sistem matrilineal tersebut. Bahkan masyarakat Minang­kabau dapat menyelaraskan antara ajaran Islam dengan ajaran adatnya. Islam dan adat sudah sangat menyatu sehingga sulit membe­dakan antara ajaran adat dengan ajaran agama Islam. Minangkabau itu identik dengan Islam. Apabila berbicara mengenai Minangkabau sekaligus berkaitan dengan Islam. Mamang Minangkabau mengatakan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Artinya, adat berdasarkan syariat Islam.
Walaupun sistem matrilineal tersebut dapat diselaraskan dengan Islam yang patrilineal, akan tetapi bukannya tidak menimbulkan dampak. Hal itu terlihat pada beberapa kecenderungan psikologis orang Minangkabau.
Pertama, kecenderungan untuk beristri lebih dari satu. Hal itu adalah salah satu kebanggaan orang Minangkabau, seorang istri pun akan merasa bangga jika suami diingini oleh wanita lain. Mamangan Minangkabau menyatakan lapuak dek baju salai. Artinya jangan puas dengan seorang istri. Mamang di atas juga menyiratkan bahwa bagi orang Minangkabau istri dianggap sama dengan pakaian (baju).
Kedua, laki-laki Minangkabau cenderung memilih istri yang mempunyai sifat dan tingkah laku yang mirip dengan ibunya (wawancara dengan Motinggo Busye dalam Jurnal KABA, No 6, 20 November-Desember 1995).
Ketiga, kecenderungan laki-laki Minangkabau yang takut terhadap istrinya. Ketakutan tersebut seperti rasa takut soerang anak kepada ibunya.
Ketiga kecenderungan di atas dapat diidentifikasi sebagai gejala oedipus kompleks, suatu gejala kejiwaan yang mengakibatkan laki-laki mempunyai kecenderungan untuk mengawini ibunya dan perempuan mengawini ayahnya. Hasrat untuk mengawini ibu bagi laki-laki Minangkabau tidak akan pernah terjadi seperti dalam legenda Sangkuriang atau trilogi Antigon karya Sophocles, karena selalu dibatasi oleh ajaran Islam yang mereka anut.
Pembatasan agama itulah yang menyebabkan kecenderungan psikilogis itu hanya termanifestasi lewat ketiga gejala di atas. Selain itu, gejala oedipus kompleks itu disebabkan oleh sistem budaya, bukan libido seksual seperti yang dikemukakan Freud dalam memperkenalkan psikoanalisa.
Individu dalam Sistem Matrilineal Minangkabau
Dalam sistem kekerabatan Minangkabau yang matrilineal, seseorang termasuk keluarga ibunya, bukan keluarga ayahnya. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan istrinya. Seorang suami dalam keluarga Minangkabau dianggap keluarga lain dari keluarga istri dan anaknya. Sama halnya dengan seorang anak dari seorang laki-laki akan dianggap keluarga lain dari pihak keluarga ayahnya. Karena itu, seorang laki-laki setelah menikah, hanya menumpang tinggal di rumah istrinya. Dia hanya berkunjung pada waktu malam saja. Sepanjang siang, dia bekerja dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga matrilinealnya.
Oleh sebab itu, rumah gadang hanya ditempati oleh perempuan, anak laki-laki yang masih balita, dan suami pada waktu malam. Laki-laki yang belum beristri dari laki-laki tua yang tidak beristri akan tinggal di surau. Mereka hanya akan ke rumah gadang pada waktu makan dan mengambil pakaian. Laki-laki tua hanya akan ke rumah jika ada persoalan dalam keluarga yang meminta campur tangannya, sedangkan makannya akan diantar ke surau.
Kehidupan laki-laki Minangkabau berawal dari surau dan berakhir pula di sana. Sejak umur lima tahun anak laki-laki sudah mulai mengaji dan tidur di surau. Pengertian mengaji di sini tidak hanya belajar membaca Alquran tetapi juga belajar budi pekerti, adat, dan pencak silat. Guru mereka adalah laki-laki tua yang tinggal di surau karena tidak beristri. Biasanya, guru tersebut masih mempunyai hubungan kekerabatan yang dekat dengan anak-anak yang diajarnya: biasanya mamak atau mamak dari ibu mereka yang dipanggil datuak atau inyiak.
Meningkat remaja, walaupun tidak mengaji lagi, mereka tetap tidur di surau karena kakak perempuan mereka telah bersuami, umpamanya. Merupakan aib bagi laki-laki Minangkabau tidur seatap dengan sumando (suami dari saudara perempuan). Jika ini terjadi, mereka akan diolok-olok oleh teman-teman mereka dan menjadi topik pergunjingan bagi orang sekampung.
Karena tidak lagi mengaji, sebelum berangkat ke surau anak laki-laki akan berkumpul sesama besar atau bergabung dengan angkatan yang lebih tua yang biasa duduk di lapau (warung tempat minum). Pergaulan di lapau secara tidak langsung juga memberikan pelajaran kepada mereka: mereka dapat mengamati bagaimana orang di lapau mengemukakan dan mempertahankan pendapat, serta yang paling penting adalah belajar “bersilat lidah”.
Akibat kerinduan terhadap figur ibu, laki-laki Minangkabau akan mencari figur ibu pada setiap wanita yang ditemuinya, mungkin kekasih atau istri. Kekasih atau istri tetap bertindak sesuai dengan perannya, akibatnya kerinduan laki-laki terhadap figur ibu juga tidak terpuaskan. Wanita seperti itu akan ditinggalkan oleh laki-laki Minangkabau dan mereka akan mencari wanita lain sampai figur ibu tersebut dijumpainya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika ada laki-laki Minangkabau yang beristri lebih dari satu.
Ketika masa remaja berakhir dan anak laki-laki Minangkabau mulai menginjak masa dewasa, mereka pergi merantau meninggalkan Minangkabau, sekurangnya pergi dari kampung. Merantau menyebabkan mereka terlepas sama sekali dari kehidupan keluarga dan kampung. Bagi masyarakat Minagkabau, merantau merupakan suatu "kewajiban", seperti terungkap dalam mamang berikut:
Karatau madang di hulu
Babuah babungo balun
Marantau bujang dahulu
Di kampuang baguno balun

Maksud mamang di atas adalah menyuruh pemuda Minangkabau pergi merantau karena belum mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi keluarga dan kampungnya. Dengan kata lain mereka belum punya arti bagi keluarga dan kampung bila belum merantau.
Ukuran kedewasaan seseorang ditentukan oleh menikah atau belum. Seorang laki-Iaki biasanya menikah-hampir selalu dengan wanita sekampung-setelah pulang dari rantau. Pada saat menikah pulalah seorang laki-laki Minangkabau diberi gelar, misalnya Sutan Bandaro, Sutan Sati, Kari Marajo, dan lain sebagainya. Pemberian gelar tersebut berkaitan dengan kedewasaan tadi karena ada ungkapan ketek banamo, gadang bagala atau ketek disabuik namo, gadang diimbau gala. Artinya, seorang laki-Iaki belum dianggap dewasa jika belum mempunyai gelar (gala).
Dampak Psikologis
Keadaan di atas menimbulkan dampak psikologis terhadap anak Minangkabau, baik-laki-laki maupun perempuan. Bagi anak laki-laki yang hampir seluruh hidupnya dihabiskan di luar rumah, mereka tidak sempat mengenal ayah dan ibu dalam arti yang sesungguhnya. Mereka kehilangan figur ayah dan ibu. Namun, karena laki-laki tidur di surau, besar di lapau, dan pergi merantau, kerinduan terhadap figur ayah mungkin dapat terpenuhi dalam pergaulan sehar-hari. Hal itu dimungkinkan karena mereka mendapatkan dari kakak-kakak dan mamak yang sama-sama tidur di surau. Kerinduan terhadap figur ibu tetap tidak terpenuhi.
Akibat keriduan terhadap figur ibu, laki-laki Minangkabau akan mencari figur ibu pada setiap wanita yang ditemuinya, mungkin kekasih atau istri. Kekasih atau istri tetap bertindak sesuai dengan perannya, akibatnya kerinduan laki-laki terhadap figur ibu juga tidak terpuaskan. Wanita seperti itu akan ditinggalkan oleh laki-laki Minangkabau dan mereka akan mencari wanita lain sampai figur ibu tersebut dijumpainya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika ada laki-laki Minangkabau yang beristri lebih dari satu.
Pada kasus di atas, wanita yang tidak dapat memberikan kepuasan terhadap laki-laki yang mencari figur ibu, kesalahan tidak sepenuhnya pada pihak wanita. Selain sulit untuk berperan sebagai ibu, pada saat yang sama wanita Minangkabau juga mencari figur ayah pada laki-laki yang mereka temui. Wanita Minangkabau juga mencari figur ayah karena tidak mengenal ayah dalam pengertian yang sebenarnya. Seorang ayah hanya datang pada malam hari saat anak wanita sudah tidur dan sebelum mereka bangun sang ayah sudah tidak ada karena sudah pergi ke keluarga matrilinealnya. Wanita Minangkabau juga sering kecewa pada suami yang tidak mampu menghadirkan sosok seorang ayah bagi dirinya.
Dampak seperti di atas secara umum lebih banyak berpengaruh terhadap laki-laki. Hal itu mungkin disebabkan seorang wanita dapat menemukan figur ayah dalam dalam diri mamak atau anak laki-lakinya, sementara laki-laki tidak dapat berbuat hal yang sama terhadap anak perempuannya.
Selain anak termasuk keluarga ibunya, adat Minangkabau memberikan keluwesan kepada ibu untuk dekat dengan anak-anaknya yang tidak dimiliki oleh seorang ayah. Bagi seorang ayah, selain anak berada di luar keluarganya, adat Minangkabau tidak memberikan ruang seorang ayah untuk lebih dekat dengan anak perempuannya.
Situasi di atas membuat kebanyakan wanita Minangkabau menyadari perannya yang pada akhirnya dapat bertindak sebagai “ibu” bagi suaminya. Jika laki-laki pencari “ibu” bertemu dengan wanita seperti itu, mereka akan menghentikan pencarian. Celakanya, bukannya persoalan menjadi selesai, melainkan muncul gejala psikologis yang lain. Suami, karena menganggap istri sebagai perwujudan figur ibunya, mereka cenderung takut istri.
Rasa takut tersebut bukan disebabkan karena merasa rendah diri atau takut ditinggalkan, tetapi ketakutan seorang anak yang kedapatan melakukan kesalahan di depan ibunya. Sebagai contoh, misalnya seorang penderita jantung kronis yang tidak boleh minum kopi, jika istrinya tidak di rumah mau diajak minum kopi sambil ngobrol sampai pagi.
Kecenderungan tingkah laku orang Minangkabau yang diakibatkan oleh oleh sistem kekerabatan matrilineal tersebut dapat diidentifikasi sebagai gejala oedipus kompleks. Pada gejala di atas, tidak ditemukan adanya kecemburuan anak laki-laki pada ayah atau kecemburuan anak perempuan kepada ibu, seperti yang diungkapkan Freud. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena penyebab yang tidak sama pula. Pada Freud penyebabnya adalah libido seksual, sedangkan pada masyarakat Minangkabau disebabkan oleh sistem kekerabatan.*